Selamat datang di,Website Resmi Dinas Perikanan Tanah Bumbu

Rekomendasi Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil

Rekomendasi Tanda Daftar Pembudidaya  Ikan Kecil

Service Delivery

Persayaratan Layanan:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Surat Keterangan dari Desa
  4. Fotocopy segel/sertifikat
  5. Surat Pernyataan Bermaterai

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Surat Permohonan, legalitas tanah dan fotocopy KTP, Fotocopy KUSUKA, Surat Keterangan dari Desa, Fotocopy segel/sertifikat dan Surat Pernyataan Bermaterai
  2. Pemohon mendampingi petugas untuk tinjau lapangan
  3. Pemohon menerima TDPIK

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari 3 Jam

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Layanan

Rekomendasi TDPIK

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

  1. Nomor Whatsapp : +62 852-2582-3308
  2. Email diskantanahbumbu@gmail.com dan diskan@tanahbumbukab.go.id
  3. Instagram : Dinasperikanan_tanbu
  4. Facebook : Dinas Perikanan Tanah Bumbu
  5. Kotak Saran Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu
  6. SP4N Lapor


Bagikan Layanan di: